Standar Pelayanan Layanan Permohonan Informasi Publik
Dasar Hukum :
UU. No. 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik, PP. No. 61 Tahun 2010 ttg Pelaksanaan UU. No. 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri No. 3 Tahun 2017 ttg Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Perwali No. 28 Tahun 2011 ttg Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Perwali No 55 Tahun 2021 ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia.
- KTP (Perorangan).
- Akta Notaris /SK (lembaga/organisasi).
- Mengisi Blangko / Formulir
Prosedur :
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau situs ppid.denpasarkota.go.id atau aplikasi PRO Denpasar+ atau Aplikasi SP4N LAPOR).
- Petugas akan meregister permohonan yang memenuhi persyaratan.
- Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima , PPID akan memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.
Waktu Pelayanan :
Maksimal 10 (sepuluh) Hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk :
Informasi dan Dokumentasi Publik
Pengelolaan Pengaduan :
1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
6. Melalui chatbot DEVI.