Layanan Data Sektoral
Persyaratan
Surat/Form Permohonan Layanan Data Sektoral dari instansi/lembaga/organisasi.
Sistem, mekanisme dan prosedur :
1. Permohonan Layanan Data Sektoral atau update data di website pusatdata.denpasarkota.go.id dari Instansi, Ormas/Lembaga.
2. Verifikasi permohonan data sektoral dan update data oleh tim verifikator.
3. Admin meneruskan kepada Kasi. Untuk diteruskan dan dimohonkan persetujuan kepada Kabid/Kepala Dinas.
4. Melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada produsen data terkait permohonan data sektoral atau update data.
5. Memberikan data sektoral yang dimohon kepada pemohon atau melakukan update data pada website pusat data.
Jangka Waktu
3 (Tiga) hari kerja jika tanpa koordinasi dengan OPD lain, 7 (Tujuh) hari kerja jika ada koordinasi dengan OPD lain
Biaya
Gratis
Produk Pelayanan
Data Sektoral
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
Dasar Hukum
1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi;
2. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 73 Tahun 2019 tentang Satu Data Daerah;
3. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
1. Komputer PC
2. Jaringan Internet
3. Smartphone
Kompetensi Pelaksana
Menguasai dan memahami ketentuan UU dan Peraturan Lainnya tentang Satu Data Indonesia dan pengelolaan Data
Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana
Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) orang
Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)