PROFIL
PROFIL
CARI YANLIK
CARI YANLIK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
PPID
PPID
KONTAK
KONTAK
INFORMASI LAINNYA
INFORMASI LAINNYA

Layanan Data Sektoral


Persyaratan

Surat/Form Permohonan Layanan Data Sektoral dari instansi/lembaga/organisasi.

Sistem, mekanisme dan prosedur :

1. Permohonan Layanan Data Sektoral atau update data di website pusatdata.denpasarkota.go.id dari Instansi, Ormas/Lembaga.

2. Verifikasi permohonan data sektoral dan update data oleh tim verifikator.

3. Admin meneruskan kepada Kasi. Untuk diteruskan dan dimohonkan persetujuan kepada Kabid/Kepala Dinas.

4. Melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada produsen data terkait permohonan data sektoral atau update data.

5. Memberikan data sektoral yang dimohon kepada pemohon atau melakukan update data pada website pusat data.

Jangka Waktu

3 (Tiga) hari kerja jika tanpa koordinasi dengan OPD lain, 7 (Tujuh) hari kerja jika ada koordinasi dengan OPD lain

Biaya

Gratis

Produk Pelayanan

Data Sektoral

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;

2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,

3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;

4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;

5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;

Dasar Hukum

1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi;

2. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 73 Tahun 2019 tentang Satu Data Daerah;

3. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Sarana, Prasarana dan / Fasilitas

1. Komputer PC

2. Jaringan Internet

3. Smartphone

Kompetensi Pelaksana

Menguasai dan memahami ketentuan UU dan Peraturan Lainnya tentang Satu Data Indonesia dan pengelolaan Data

Pengawasan Internal

Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana

Jumlah Pelaksana

3 (Tiga) orang

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan 

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan 

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)