Kota Denpasar Bentuk Tim Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Sesuai Permendagri 59/2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM. Kota Denpasar laksanakan pembetukan tim di ruang rapat Bappeda Kota Denpasar (25/5/22)
Adapun hal-hal yang di sampaikan pada pertemuan tersebut fokus untuk membagi tugas-tugas kepada staff di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar diantaranya :
-Mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik
-Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya
-Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Denpasar
-Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk Penerapan SPM daerah Kota Denpasar
-Mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis Penerapan SPM daerah Kota Denpasar